Teguh Purnomo memperlihatkan sertifikat tanah milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen.
http://www.tempointeraktif.com - Nur Hidayat, 39, warga Desa Setrojenar, Kebumen mengaku punya dokumen tanah yang menjadi obyek sengketa antara warga Kebumen dengan TNI Angkatan Darat. Dokumen itu berupa letter C, catatan tentang riwayat tanah. "Catatan itu ada ada di kantor desa dan warga memiliki salinannya," kata Nur, Senin (25/4).
Menurut dia, dokumen itu sudah ada sejak pendataan tahun 1932. Ada pendataan ulang sekitar tahun 1960-an, dan terakhir dilakukan proses verifikasi pada 2001. Menurut dia pihak yang melakukan pendataan tersebut adalah kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.
Kutipan letter C biasanya disimpan di kantor desa dan dipegang lurah atau kepala desa. Induk letter C berada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dcan Bangunan. Masyarakat biasanya memegang girik sebagai bukti pembayaran pajak.
Menurut Nur yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ada sekitar 280 meter x 1500 meter lahan warga yang kemungkinan dijadikan tempat latihan tempur tentara. Sementara lahan lainnya, sekitar 500m x 1500m dijadikan sebagai zona steril atau kawasan aman untuk latihan yang berada di Desa Setrojenar. "Saya tak tahu peris berapa yang punya letter C, harus dilihat di kantor desa," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Menteri Pertahanan Hartind Asrin, mengatakan pihak TNI melalui TNI Angkatan Darat telah memiliki status tanah militer tersebut berdasarkan kepada Keputusan Presiden No.4/1960 tentang harta rampasan perang. "Silahkan di cek ke Badan Pertanahan Negara," kata Hartind.
Menurut dia, penyelesaian yang terbaik untuk persoalan sengketa antara warga dengan pihak TNI adalah melalui pemeriksaan kepemilikan tanah, yaitu lewat BPN. "Kami sedang mensertifikasi semua aset TNI," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar