Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Agustus 2011

VALUTA ASING DALAM PANDANGAN ISLAM

VALUTA ASING
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

Valuta Asing Dalam Perspektif Islam
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:

1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas danar baru Irak dengan kertas dinar lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia.
5. Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu

Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Di samping firman Allah di atas, hadis Rasulullah juga mengatakan bahwa: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. (HR. Bukhari).

“Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.

“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.

Dari beberapa Hadist di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli mata uang (valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai serta tidak melebihkan antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata uang yang sejenis. Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda, hukumnya mubah. Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling melebihkan, namun hanya disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada.

Referensi :
- An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
- Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li At-Ta'amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004
- As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
- Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
- Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
- As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002
- al-Jawi ,KH. M. Shiddiq, Jual Beli Saham Dalam Pandangan Islam, http://www. The house of Khilafah1924_org, 09 Maret 2008
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006

Selasa, 26 April 2011

Bolehkah Jual Beli dengan Sampel?



Jika kita pergi ke counter handphone (HP) untuk membeli HP, sering kali kita hanya diberi sampel model HP yang kita inginkan. Dengan sampel tersebut, kita bisa mengetahui fasilitas yang tersedia dalam model HP semisal itu. Setelah kita merasa cocok dengan model HP tadi, lalu transaksi jual beli terjadi dan uang pembayaran pun kita serahkan, penjual HP akan mengambilkan HP yang kita inginkan, yang masih tersimpan rapi dalam kotaknya. Sahkah jual beli dengan melihat sampel tanpa melihat benda yang ingin kita beli dan kita bawa pulang?

Jual beli "unmuzah" alias "jual beli dengan sampel" adalah 'jual beli dengan memperlihatkan suatu barang yang dinilai sudah mewakili barang yang hendak dibeli', semisal memperlihatkan beras sepenuh telapak tangan kepada pembeli. Jika pembeli sudah merasa cocok, penjual akan mengambil satu kantong beras--dari gudangnya--yang sama dengan jenis beras yang ditunjukkannya tadi kepada pembeli.
Ada dua pendapat ulama mengenai sah atau tidaknya "jual beli dengan sampel" semacam ini.
Para ulama yang bermazhab Hanbali menilai bahwa pendapat kuat menurut Mazhab Hanbali adalah: tidak sahnya jual beli dengan sampel. Pendapat ini juga dinilai sebagai pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi'i.
Alasan mereka, barang yang dibeli tidaklah diketahui secara riil oleh pembeli, sehingga jual beli semacam ini termasuk jual beli gharar. Di antara syarat sah jual beli adalah kondisi riil barang diketahui oleh penjual maupun pembeli. Jika yang mengetahui kondisi barang hanya satu pihak maka ini belum cukup untuk membuat sebuah transaksi jual beli dinyatakan sah. Ketika kondisi barang yang diperjualbelikan tidak diketahui oleh penjual dan pembeli, penjual saja yang mengetahui tetapi pembeli tidak mengetahuinya, atau pembeli saja yang mengetahuinya tetapi penjual tidak mengetahuinya maka transaksi jual beli yang terjadi tidak sah.Adapun mayoritas ulama Hanafiah dan Malikiah berpendapat bahwa jual beli dengan sampel itu sah. Ini juga merupakan salah satu pendapat ulama Syafi'iah dan salah satu pendapat dalam Mazhab Hanbali.
Pendapat kedua inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan alasan sebagai berikut:
1. Hukum asal jual beli adalah mubah, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan suatu transaksi jual beli. Dalam kasus ini, kita tidak menjumpai dalil tegas yang mengharamkan "jual beli dengan sampel".
2. Jual beli ini tidaklah termasuk jual beli gharar karena kondisi riil barang yang hendak dibeli bisa diketahui dengan sampel, sebagaimana kondisi barang bisa diketahui jika penjual mendeskripsikan barang yang hendak dia jual.
3. Dalam jual beli dengan sampel, pembeli mengetahui barang yang sebaiknya dia beli karena sampel itu menjelaskan keseluruhan kondisi barang yang hendak dibeli. Jadi, tidak tepat jika kita katakan bahwa pembeli tidak mengetahui kondisi barang yang hendak dia beli.
4. Kita sepakat bahwa di antara syarat sah jual beli adalah "kondisi riil barang diketahui oleh penjual dan pembeli". Cara mengetahui kondisi riil barang itu bisa dengan cara pembeli melihat secara langsung barang yang hendak dia beli atau dengan cara penjual mendeskripsikan kondisi barang yang hendak dia jual kepada pembeli. Dalam kasus ini, sampel barang itu menggantikan fungsi dari deskripsi barang yang seharusnya dilakukan oleh penjual. Bahkan, penggunaan sampel barang itu lebih jelas daripada deskripsi dengan lisan, karena pembeli bisa melihat sendiri barang yang sama persis dengan barang yang hendak dia beli. (Ighatsah Al-Jumu’ bi Tarjihat Ibni Utsaimin fil Buyu’, hlm. 78-80, karya Muhammad bin Ba’sus Al-Umari, terbitan Dar Ibnul Jauzi, Riyadh, cetakan pertama, Ramadhan 1427 H)

Download Gratis Buku PAI BP Kurikulum Merdeka

Download Gratis Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI BP) Kurikulum Merdeka melalui laman Sitem Informasi Perbukuan Indonesia (...