Tampilkan postingan dengan label Urut Sewu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Urut Sewu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 April 2011

Warga Setrojenar Siap ke Pengadilan


KEBUMEN, Tim kuasa hukum petani Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, siap menyelesaikan sengketa tanah kawasan Urut Sewu melalui mekanisme peradilan. Mereka bersedia menghadirkan bukti-bukti berupa sertifikat kepemilikan tanah dan ”letter C” yang dimiliki warga.

Salah satu bukti otentik yang dimiliki tim kuasa hukum petani yakni kepemilikan sertifikat warga Setrojenar atas nama Mihat untuk tanah seluas 2,3 hektar di dekat Pantai Bocor.Ketua Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen Teguh Purnomo, Minggu (24/4), mengatakan, saat ini pihaknya mengantongi sejumlah bukti penting yang memperkuat hak-hak warga atas tanah sengketa itu. ”Jika TNI mau membawa kasus ini ke meja hijau, kami siap menghadapi. Bagaimanapun, sebaiknya ada penyelesaian hukum permanen terkait konflik tanah ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan, bentrok warga dengan tentara di Urut Sewu, Kebumen, Sabtu (16/4) lalu, membuat empat petani tertembak dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, dalam kunjungannya ke Setrojenar akhir pekan lalu, menyatakan, Dewan dipastikan menggelar rapat pertengahan Mei nanti, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat konflik sengketa tanah di Urut Sewu, Kebumen. ”Kami akan memanggil Panglima TNI, Kepala Staf AD, Menteri Pertahanan, Badan Pertanahan Nasional, dan warga untuk menyelesaikan kasus ini.”
Di Semarang, Wakil Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letnan Kolonel Inf Zaenal M menegaskan, TNI sudah final soal pemeriksaan terhadap anggota TNI AD yang terlibat bentrok dengan petani. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, anggota TNI AD yang bertugas saat bentrok melakukan tindakan sesuai prosedur.

Bentrokan Sei Sodong
Konflik lahan yang berujung pada tindak kekerasan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan meluas. Hal ini terjadi karena kewenangan perusahaan perkebunan dinilai terlalu kuat dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan itu terkait bentrokan di Sei Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (21/4). Dalam bentrokan itu, tujuh orang meninggal dunia.

Menurut catatan SPI, setidaknya terdapat 80 tindak kekerasan yang berakar pada sengketa lahan pertanian. Paling banyak terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
Kondisi di Sei Sodong hingga Minggu petang masih mencekam. Warga desa di pinggir Sungai Sodong tak berani keluar desa melalui jalan darat. Warga masih melakukan penjagaan dan waspada terhadap orang asing yang masuk desa.

Bentrokan berakar pada sengketa lahan kebun sawit seluas 543 hektar antara warga dan PT Sumber Wangi Alam (SWA). Warga menganggap PT SWA telah ingkar janji dengan tidak memberikan lahan plasma kelapa sawit. Akibatnya, warga dan PT SWA saling klaim kepemilikan lahan itu.

http://nasional.kompas.com

Senin, 25 April 2011

Warga Kebumen Mengaku Punya Dokumen Tanah

 Teguh Purnomo memperlihatkan sertifikat tanah milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen.

http://www.tempointeraktif.com - Nur Hidayat, 39, warga Desa Setrojenar, Kebumen mengaku punya dokumen tanah yang menjadi obyek sengketa antara warga Kebumen dengan TNI Angkatan Darat. Dokumen itu berupa letter C, catatan tentang riwayat tanah. "Catatan itu ada ada di kantor desa dan warga memiliki salinannya," kata Nur, Senin (25/4).

Menurut dia, dokumen itu sudah ada sejak pendataan tahun 1932. Ada pendataan ulang sekitar tahun 1960-an, dan terakhir dilakukan proses verifikasi pada 2001. Menurut dia pihak yang melakukan pendataan tersebut adalah kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.

Kutipan letter C biasanya disimpan di kantor desa dan dipegang lurah atau kepala desa. Induk letter C berada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dcan Bangunan. Masyarakat biasanya memegang girik sebagai bukti pembayaran pajak.

Menurut Nur yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ada sekitar 280 meter x 1500 meter lahan warga yang kemungkinan dijadikan tempat latihan tempur tentara. Sementara lahan lainnya, sekitar 500m x 1500m dijadikan sebagai zona steril atau kawasan aman untuk latihan yang berada di Desa Setrojenar. "Saya tak tahu peris berapa yang punya letter C, harus dilihat di kantor desa," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Menteri Pertahanan Hartind Asrin, mengatakan pihak TNI melalui TNI Angkatan Darat telah memiliki status tanah militer tersebut berdasarkan kepada Keputusan Presiden No.4/1960 tentang harta rampasan perang. "Silahkan di cek ke Badan Pertanahan Negara," kata Hartind.

Menurut dia, penyelesaian yang terbaik untuk persoalan sengketa antara warga dengan pihak TNI adalah melalui pemeriksaan kepemilikan tanah, yaitu lewat BPN. "Kami sedang mensertifikasi semua aset TNI," kata dia.

Minggu, 24 April 2011

Warga Urut Sewu, Masih Dalam Ketakutan


Afintakebumen.comPasca bentrok TNI dan Petani 16 April lalu, di kawasan Urut Sewu Kebumen, masjid dan mushala-mushala kini sunyi sepi. Padahal biasanya dipenuhi warga untuk melaksanakan salat berjamaah utamanya salat Magrib, isya dan subuh. Anak-anak yang biasa mengaji setiap ba`da ashar dan isya kini pun mereka tak berani keluar rumah.

          Mereka masih trauma bahkan banyak warga yang belum berani ke rumah dan memilih mengungsi ke luar desa di kawasan urut sewu. Warga masih merasa belum ada jaminan rasa aman. Apalagi menyusul pernyataan dari Kapolres bahwa masih ada kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
            Hal ini mengundang keprihatinan beberapa LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK) meminta pemerintah menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap warga Negara, khususnya warga Urut Sewu. Satu cara untuk menjamin rasa aman warga Urut Sewu adalah penarikan TNI dari wilayah Urut Sewu.

            TAPUK yang beranggotakan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) Jakarta, INDIPT (Institut Studi untuk Penguatan Masyarakat) Kebumen, dan Gemunu (Generasi Muda NU)  Kebumen. Menurut Akhmad Murtajib,TAPUK sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Tapi  sampai saat ini belum ada jawaban dari Polres Kebumen. Tapuk juga telah mengajukan permohonan layanan bantun media dan psikososial pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), khususunya untuk 13 warga yang menjadi korban luka. “Surat itu sudah dikirim pada 22 April 2011,” ujar Kang Tajib.

            Kang Tajib menambahkan, hingga saat ini polisi telah menahan dan menetapkan tersangka 6 orang warga, dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan terhadap barang (Pasal 170 KUHP). Mereka adalah: Adi Wiluyo, Mulyono, Sobirin, Solehan, Asmarun alias Lubar, Sutriyono. Selain itu polisi juga sudah menetapkan enam orang saksi dimana tiga di antaranya telah diperiksa hari ini
Wrs.

Download Gratis Buku PAI BP Kurikulum Merdeka

Download Gratis Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI BP) Kurikulum Merdeka melalui laman Sitem Informasi Perbukuan Indonesia (...